PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG

KPU Bantah Tindak Lanjut Putusan MA untuk Akomodasi Kaesang

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 05 Juni 2024 | 17:06 WIB
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (SinPo.id/ Ashar)
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah ihwal tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia calon kepala daerah, untuk mengakomodasi pencalonan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. 

"KPU secara prinsip tentu berpegang teguh pada aturan dan kemudian kalau ada semacam tudingan bahwa putusan ini punya pretensi kepada seseorang, percayalah KPU tidak akan masuk wilayah ke sana," ujar Anggota KPU August Mellaz, Rabu, 5 Juni 2024.

Menurut Mellaz, tindak lanjut KPU atas putusan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap MA selaku pihak yang dianggap berwenang menerbitkan putusan tersebut. 

Lebih lanjut, Mellaz mengungkapkan, KPU saat ini sedang dalam upaya harmonisasi draf rancangan peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan Pilkada 2024 dengan pemerintah.

"Kami menghormati kewenangan dari lembaga-lembaga yang ada dalam struktur tata negara Indonesia. Tapi memang fakta proses harmonisasi sedang berlangsung. Tentu dalam konteks harmonisasi ada beberapa hal yang setiap peraturan KPU akan disinkronkan," ungkap Mellaz. 

Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan, Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih'. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI