KORUPSI TOL SUMATERA

KPK Periksa Dirut Hutama Karya Terkait Korupsi Lahan Tol Sumatera

Laporan: david
Rabu, 05 Juni 2024 | 15:58 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT. Hutama Karya (Persero), Budi Harto pada hari ini, Rabu 5 Juni 2024.

Budi Harto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh PT Hutama Karya.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Budi Harto, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lainnya. Mereka ialah Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT. Hutama Karya, Eka setya Adrianto; dan Irza Dwiputra Susilo selaku swasta.

"Ketiganya telah hadir," kata Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu belum menyebutkan materi apa yang akan didalami penyidik kepada tiga saksi dimaksud.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah kantor Hutama Karya dan kantor Hutama Karya Realtindo beberapa waktu lalu. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen pengadaan lahan JTSS oleh PT Hutama Karya.

"Selama kegiatan berlangsung, tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 28 Maret 2024.

Dalam dokumen tersebut, tercantum item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum. KPK akan menganalisis lebih lanjut temuan tersebut untuk mengembangkan penyidikan kasus korupsi ini.

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk dikonfirmasi lagi pada para saksi yang dipanggil," tutur Ali Fikri.

Diberitakan, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Hutama Karya (Persero). Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera pada 2018 hingga 2020.

Kasus korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. KPK saat ini sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara.

Dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatkan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, KPK masih enggan mengungkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI