DUGAAN ASUSILA KETUA KPU

DKPP Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua KPU Besok

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 05 Juni 2024 | 16:09 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Ketua KPU Hasyim Asyari (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI bakal kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan asusila yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terhadap seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN),  pada Kamis, 6 Juni 2024, besok. 

Sekretaris DKPP David Yama menyebut, agenda sidang besok ialah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David dalam keterangannya, Rabu, 5 Juni 2024.

Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI pada Kamis, 18 April 2024, oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan, perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria menuturkan, dalam pelaporan ke DKPP RI terdapat sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Dia juga menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

Maria juga berujar, perbuatan Hasyim terhadap korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.sinpo

Komentar: