DPR Harap UU KIA Diberlakukan Secepatnya
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, berharap Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) dapat diberlakukan secepatnya demi meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.
"Ya tentu ini kita minta kepada pemerintah sebaiknya secepatnya (diberlakukan). Karena apa? Karena ini menyangkut dengan bagaimana kita ingin mempersiapkan SDM Indonesia yang kuat dan unggul," kata Ace, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu 5 Juni 2024.
Menurutnya, masa menuju Indonesia Emas 2045 saat ini merupakan masa yang sangat krusial bagi kehidupan anak-anak Indonesia. Terutama dalam upaya untuk menekan angka stunting.
"Kalau Indonesia mau menghadapi Indonesia Emas 2045, tentu dari sejak awal kita harus mempersiapkan generasi yang kuat dan unggul," ungkapnya.
"Salah satunya dipersiapkan ketika sejak di dalam janin hingga keluar, hingga usia 2 tahun, itu adalah masa yang sangat penting untuk mempersiapkan fase kehidupan anak-anak Indonesia," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka, menjelaskan pengaturan rancangan undang-undang tersebut adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak secara umum.
Namun akhirnya disepakati agar pengaturan rancangan undang-undang tersebut berfokus untuk mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan.
UU tersebut juga telah disahkan di Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa sidang ke V tahun 2023-2024 pada Selasa, 4 Juni 2024 lalu, agar dapat segera diberlakukan untuk kesejahteraan ibu dan anak.