Cegah Pelanggaran di Pilkada 2024, Bagja Paparkan Strategi Bawaslu
SinPo.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memaparkan strategi pihaknya dalam melakukan pencegahan pelanggaran pada Pilkada 2024.
Salah satu pencegahan yang dilakukan yakni mengikuti rangkaian penyusunan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) mengenai penyusunan daftar pemilih.
“Selain itu perlu ada penambahan pasal terkait pemberian akses Sidalih kepada Bawaslu. Lalu perlu diperjelas otoritas yang mengeluarkan surat keterangan kematian, jenis dokumen lainnya serta pihak yang mengeluarkan dokumen lainnya,” kata Bagja dalam Bimbingan Teknis Pemuthakiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi Sidalih untuk Pilkada 2024, di Jakarta, dikutip Rabu, 5 Juni 2024.
Dia mengatakan, pengawas pemilu telah melakukan inventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu terakhir sebagai bahan anallisis data.
Bahan inventarisasi yang dilakukan dengan ketentuan, diantaranya data potensial pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih meninggal dunia, pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili dan pemilih yang beralih status menjadi WNA.
“Lalu data potensial pemilih Memenuhi Syarat (MS), pemilih yang beralih status dari TNI/Polri, pemilih DPK, pemilih pemula dan pemilih yang beralih status dari WNA menjadi WNI,” tutur dia.
Bagja mengakui Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Oleh karenanya, membutuhkan kerja sama dengan beberapa stakeholder terkait seperti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, organisasi disabilitas, instansi TNI dan Polri.
“Kami juga melibatkan masyarakat adat, Perusahaan atau perkebunan, RT/RW, kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan pihak terkait lainnya,” ungkap Bagja.
Seperti diketahui, Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan atau kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.