KPK Sebut Ada Pihak yang Enggan Beri Informasi Keberadaan Harun Masiku
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada pihak-pihak yang enggan menyampaikan informasi keberadaan buronan mantan caleg PDI-Perjuangan Harun Masiku.
Hal tersebut sempat didalami penyidik terhadap tiga orang sebagai saksi. Mereka didalami penyidik KPK soal informasi baru mengenai keberadaan Harun Masiku.
"Kami tidak berhenti melakukan pencarian terhadap DPO, ketika ada informasi baru dari siapapun yang kemudian masuk ke KPK ya pasti kemudian kami dalami lebih lanjut, termasuk ketika mengetahui keberadaan dari DPO Harun Masiku ini maka kami panggil orang-orang itu dengan kemudian dikonfirmasi dan didalami mengenai dugaan ada pihak tertentu yang sebenarnya tahu tetapi kemudian tidak menyampaikan informasi dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 4 Juni 2024.
Ketiga saksi yang sudah diperiksa dan mempunyai hubungan satu sama lain yaitu Advokat Simeon Petrus, hingga Mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave.
"Sehingga, saat ini masih terus kami dalami lebih lanjut ke depan barangkali juga informasi dari yang kami peroleh masih akan memanggil pihak lain sebagai saksi untuk mendalami informasi terbaru tersebut," ujar Ali.
Juru bicara KPK berlatar belajang jaksa itu berharap Harun Masiku dapat segera ditangkap. Hal itu menjadi kewajiban KPK untuk menuntaskan perkara tersebut.
Untuk diketahui, KPK berencana memanggil dan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto pada pekan depan.
Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku yang saat ini masi buron.
"Informasi dari teman-teman penyidik, yang bersangkutan dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya ya," kata Ali.
Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Hanya saja, KPK belum berhasil memproses hukum Harun Masiku karena yang bersangkutan melarikan diri dan belum tertangkap hingga saat ini.