KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku Pekan Depan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil dan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Hasto Kristiyanto pada pekan depan.
Hasto Kristiyanto direncanakan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku yang saat ini masi buron.
"Informasi dari teman-teman penyidik, yang bersangkutan dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 4 Juni 2024.
Hasto rencananya akan dikonfirmasi mengenai informasi baru yang KPK terima terkait perkara Harun Masiku. Namun, lembaga antikorupsi belum menyebut tanggal pemanggilan Hasto.
"Ya mudah-mudahan minggu depan nanti sebagaimana agenda dari tim penyidik akan memanggil orang tersebut sebagai saksi untuk dikonfirmasi atas informasi yang KPK terima sebagai informasi baru," kata Ali.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa beberapa saksi untuk mendalami keberadaan Harun Masiku yang sudah emoat tahun menjadi buronan.
Beberapa saksi yang sudah diperiksa di antaranya mahasiswa bernama Melita De Grave. Mereka semua didalami soal pihak-pihak yang diduga menyembunyikan Hariun Masiku.
"Melita De Grave, saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari tersangka HM (Harun Masiku)," kata Ali Fikri.
Materi serupa sebelumnya sudah didalami tim penyidik KPK kepada dua orang saksi pada 29-30 Mei 2024, yakni Advokat Simeon Petrus dan Hugo Ganda (mahasiswa).
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keberadaan dari tersangka HM, juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi tersangka dimaksud sehingga menghambat proses pencarian dari tim penyidik," ungkap Ali beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Hanya saja, KPK belum berhasil memproses hukum Harun Masiku karena yang bersangkutan melarikan diri dan belum tertangkap hingga saat ini.