Tunggu DIM, DPR Tunda Pembahasan Revisi UU Polri

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 04 Juni 2024 | 17:11 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat rapat Paripurna (SinPo.id/Parlementaria)
Ketua DPR RI Puan Maharani saat rapat Paripurna (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pihaknya belum akan membahas revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Menurut Puan, pembahasan belum bisa dilakukan lantaran DPR hingga saat ini belum menerima naskah akademik terkait RUU tersebut.

"Jadi belum ada, DIM-nya (daftar inventarisasi masalah) belum ada, jadi belum tahu isinya apa," kata Puan usai memimpin rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.

Selain itu, Puan menyebut pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) terkait dengan revisi undang-undang tersebut. Sehingga, kata dia, belum ada yang akan dibahas terkait RUU tersebut.

"Belum ada yang akan dibahas, jadi belum tahu apa yang akan dibahas," kata Puan.

Sebelumnya, RUU Polri disetujui menjadi RUU yang merupakan usul inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 28 Mei 2024. Saat itu, rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco.

Persetujuan revisi UU Polri menjadi RUU usul inisiatif DPR RI tersebut dilakukan bersamaan dengan tiga revisi undang-undang lainnya, yakni RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI