Polisi Temukan Praktik Perdukunan di Rumah Pelaku Pembunuh Bocah di Bekasi

Laporan: Firdausi
Selasa, 04 Juni 2024 | 16:52 WIB
Ilustrasi ritual perdukunan (SinPo.id/Tanwir)
Ilustrasi ritual perdukunan (SinPo.id/Tanwir)

SinPo.id - Polisi melakukan penggeledahan rumah tersangka Didik Setiawan, pelaku pembunuhan bocah perempuan berusia 9,5 tahun di Bantargebang, Kota Bekasi.

Hasil penggerebekan, ditemukan ruangan yang diduga sebagai tempat praktek perdukunan. Di tempat ini, juga ditemukan sejumlah sesajen.

"Terkait di TKP ada ditemukan tempat barang-barang berkaitan dengan paranormal ataupun praktik dukun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Selasa, 4 Juni 2024.

Dari pengakuan Didik, kata Firdaus, tempat perdukunan itu merupakan milik saksi inisial M, namun saat M ditanyakan, yang bersangkutan malah mengelak bahwa praktek perdukuna tersebut bukan miliknya.

"M ini tidak mengaku bukan dukun tapi tersangka Didik mengaku itu dia dukun, itu sesajen miliknya," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Firdaus, pihaknya akan melakukan konfrontir antara tersangka Didik dengan M. Hal ini agar kasus terang benderang. "Kita akan lakukan konfrontir ya, konfrontir saksi M dengan tersangka," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI