Pemprov DKI Sebut Pengaktifan Kembali NIK Jakarta Tak Ada Batas Waktu Maksimal
SinPo.id - Pemprov DKI melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyebut pengaktifan kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) Jakarta yang terdampak penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili bisa dilakukan kapanpun.
Kepala Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, untuk pengaktifan NIK tersebut tak ada batas waktu maksimal.
"Pengaktifan kembali dapat dilakukan oleh masyarakat yang terdampak tanpa ada batas waktu yang ditentukan (kapanpun)," kata Budi dalam keterangannya, Selasa, 4 Juni 2024.
Menurut dia, program pembekuan NIK ini sudah sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Kemudian, Melalui Dinas Dukcapil, dilakukan penataan dan penertiban administrasi kependudukan.
"Dalam pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kebutuhan dalam rangka tertib administrasi kependudukan guna validasi data kependudukan yang akurat," ungkap dia.
Lebih jauh, Budi mengungkapkan, demi menjaga keakuratan data kependudukan serta terhindar dari pemanfaatan pengaktifan oleh warga yang secara 'de facto' memang tidak berdomisili di Jakarta, maka program ini tetap dilakukan dengan verifikasi secara langsung oleh petugas pemangku kepentingan setempat.
"Namun bagi masyarakat yang memang ingin memindahkan secara sadar karena sudah tidak sesuai domisili bisa langsung ke layanan daring kami," ujar Budi.
Dia menambahkan, layanan untuk mengurus dokumen kependudukan sesuai domisili tidak dipungut biaya alias gratis. Dinas Dukcapil meminta warga yang menemukan adanya pungutan liar untuk segera melapor ke nomor 081318882047.