Sebelum Dibunuh, Pelaku Perkosa Bocah dalam Karung di Bekasi
SinPo.id - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, sebelum pelaku Didik Setiawan alias DS melakukan pembunuhan bocah perempuan berusia 9,5 tahun di Kota Bekasi, pelaku terlebih dulu memperkosa korban sebanyak dua kali.
"Pelaku melakukan dua kali kekerasan seksual, pertama jumat (31/5) 20.00 WIB, yang kedua hari Sabtu tanggal (1/6) jam 08.00 WIB," kata Muhammad, Selasa, 4 Juni 2024.
Pada Sabtu, 1 Juni 2024 pelaku kemudian membunuh korban dengan cara dibekap mulut serta dicekik lehernya. Kemudiankorban dimasukkan ke dalam karung.
Namun awalnya, kata Muhammad, pelaku hendak mengubur korban di belakang rumahnya. Karena takut ketahuan, pelaku lantas memasukkan jasad korban kedalam lubang galian air untuk jet pump.
"Dibunuh dengan cara dibekap mulut serta dicekik lehernya. Jadi awalnya mau dikubur, tapi dimasukkan kedalam lubang galian air untuk jet pump," tuturnya.
Adapun modus pelaku melakukan aksi bejatnya itu dengan mengiming-iming memberi uang ke korban sehingga korban tak curiga ketika diajak ke rumah.
"Dari pemeriksaan memang benar korban sering diberikan uang sebanyak empat kali, jumlah yang pertama Rp5 ribu, kedua Rp10 ribu, ketiga Rp15 ribu, dan yang keempat Rp10 ribu," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan 15 tahun penjara.
Seperti diketahui, sebelumnya warga Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi dihebohkan dengan penemuan mayat dalam karung di dalam lubang jet pump belakang rumah pelaku. Mayat tersebut merupakan seorang anak yang berusia 9 tahun yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Laporan: Firdausi