Lebih dari 1.000 Warga Binaan di DKI Dapat Hak Pilih pada Pilkada Jakarta 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 04 Juni 2024 | 12:55 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya. (SinPo.id/Istimewa)
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya menyebut seribu lebih warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah DKI akan mendapatkan hak pilih di Pilkada Jakarta pada 27 November 2024.

"Alhamdulillah dari jumlah 14 ribu lebih warga binaan yang ada di Jakarta ini, 90 persen berstatus warga DKI, dengan bukti dia memiliki NIK DKI," ujar Andika dalam keterangannya dikutip Selasa, 4 Juni 2024.

Menurut dia, jumlah warga binaan tersebut berdasarkan dari hasil pemadanan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.

"Untuk kesiapan 100 persen sudah, kita bekerja sama dengan Pemprov melalui Dinas Dukcapil sudah melakukan pembaharuan data kependudukan," tuturnya. 

Lebih lanjut, Andika mengungkapkan, para warga binaan berstatus narapidana dan tahanan yang masih menjalani sidang akan didata Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sebagai pemilih di Pilkada.

"Kami berkomitmen memberikan hak asasi kepada warga negara tersebut meskipun dia berstatus sebagai pelanggar hukum yang sedang menjalani penahanan dan pemidanaan," kata Andika.

Dia menambahkan, ada sembilan titik lokasi yang terdapat tempat pemungutan suara (TPS), baik di Lapas, Rutan maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

"Kami sudah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan Pilkada nanti," ungkap dia. 

Seperti diketahui, Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan atau kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.sinpo

Komentar: