Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Besok, Buntut Ucapan Kecurangan Pemilu 2024

Laporan: Firdausi
Senin, 03 Juni 2024 | 18:13 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (SinPo.id/PDIP)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (SinPo.id/PDIP)

SinPo.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi dari penyidik terkait agenda pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto perihal wawancaranya di salah satu televisi swasta mengenai kecurangan Pemilu 2024.  

"Nanti belum ada info dari penyidik ya," kata Ade dia di Polda Metro Jaya, Senin, 3 Juni 2024 

Kendati begitu, Hasto sendiri memastikan akan menghadiri undangan pemanggilan klarifikasi dari Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Juni 2024 besok. 

Anak buah Megawati Soekarno Putri ini menuturkan, kehadirannya besok sebagai bentuk tanggungjawabnya, sekaligus agar hukum tidak dijadikan alat kekuasaan. 

"Ya betul sekali besok saya akan menghadiri dan saya akan hadir sebagai warga negara yang taat pada hukum atas surat panggilan yang ditujukan kepada saya untuk melakukan suatu klarifikasi atas suatu kasus," ujarnya. 

Hasto juga mengaku heran dengan kasus yang membuatnya dipanggil ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, apa yang disampaikannya dalam wawancara di salah satu media televisi sebagai pendidikan politik untuk anak bangsa. 

"Padahal fungsi partai itu kan melakukan pendidikan politik, fungsi partai itu melakukan komunikasi politik, termasuk menyuarakan hal-hal yang tidak benar," tuturnya. 

Seperti diketahui, Hasto dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat. 

Dalam kasus ini, Hasto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Hendra dan Bayu Setiawan. 

Laporan tersebut berdasarkan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16, Maret 2024 dan tanggal, 19 Maret 2024. sinpo

Komentar: