Febri Diansyah Terima Honor Rp3,1 Miliar Dampingi SYL Cs Saat Penyidikan

Laporan: david
Senin, 03 Juni 2024 | 19:21 WIB
Persidangan kasus korupsi mantan Mentan SYL (SinPo.id/ David)
Persidangan kasus korupsi mantan Mentan SYL (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Pengacara Febri Diansyah mengaku menerima honorarium Rp3,1 miliar saat mendampingi Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di tahap penyidikan perkara KPK.

Hal itu disampaikan Febri yang merupakan mantan juru bicara KPK, saat dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 3 Juni 2024.

Febri bersaksi untuk terdakwa SYL, Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

"Silakan saudara sebutkan berapa penyidikan waktu itu?" tanya hakim Rianto Adam Pontoh saat persidangan.

"Jadi untuk proses penyidikan, nilai totalnya Rp3,1 miliar untuk tiga klien," jawab Febri.

Febrie mengatakan bahwa tim-nya menandatangani perjanjian jasa hukum (PJH) ketika SYL sudah mundur sebagai menteri pertanian. Dia meyakini uang itu berasal dari kantong pribadi tiga kliennya.

Keyakinannya itu, dikatakan Febri, juga diperkuat oleh pernyataan SYL yang mengaku bayarannya bersumber dari uang pribadinya.

"Pak SYL juga mengatakan secara tegas, dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan yang saat itu saya dengar Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan lebih dahulu pinjaman. Dan pada situasi tersebut, pembayaran belum dilakukan," ujar Febri,

Selain itu, Febri menerima pembayaran dari ketiga kliennya saat mereka telah ditahan KPK. Hakim pun lalu menanyakan apakah uang tersebut sudah diterima.

"Rp3,1 miliar sudah diterima?," tanya hakim

"Sudah," jawab Febri.

"Apakah saudara tahu itu uang pribadi atau Kementan?," cecar hakim.

"Uang pribadi Yang Mulia," ujarnya.

Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan.

Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Uang tersebut adalah total yang diterima dalam periode 2020 hingga 2023.

Berikut ini merupakan rincian sumber-sumber upeti SYL selama 2020-2023.

- Sekretariat Jenderal Kementan: Rp 4,4 miliar
- Ditjen Prasarana dan Sarana: Rp 5,3 miliar
- Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan: Rp 1,7 miliar
- Ditjen Perkebunan: Rp 3,8 miliar
- Ditjen Hortikultura: 6,07 miliar
- Ditjen Tanaman Pangan: Rp 6,5 miliar
- Balitbang Pertanian/BSIP: Rp 2,5 miliar
- BPPSDMP: Rp 6,8 miliar
- Badan Ketahanan Pangan: Rp 282 juta
- Badan Karantina Pertanian : Rp 6,7 miliar

Uang puluhan miliar itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.

KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Beberapa di antaranya, sejumlah rumah dan mobil. Selain itu, SYL diduga menggunakan uang korupsi di Kementan dengan bepergian ke luar negeri seakan-akan perjalanan dinas. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI