Soal Izin Kelola Tambang, Muhammadiyah Bakal Ukur Kemampuan Diri
SinPo.id - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, rencana memberikan izin pengelolaan konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, merupakan wewenang pemerintah.
Menurut Mu’ti, Muhammadiyah tak akan tergesa-gesa merespons rencana tersebut. Muhammadiyah akan mengukur kemampuan diri supaya tidak menimbulkan masalah di hari mendatang.
"Kami Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan juga negara," kata Mu"ti, dalam keterangannya, Senin, 3 Juni 2024.
Mu'ti menyampaikan, hingga saat ini belum ada pembicaraan Pemerintah dengan Muhammadiyah terkait kemungkinan pengelolaan tambang.
Di sisi lain, Mu'ti mengingatkan, kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, sebab harus memenuhi persyaratan.
"Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama,” kata Mu'ti.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Dalam pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).