Eks Jubir KPK Febri Diansyah Bersaksi di Sidang SYL

Laporan: david
Senin, 03 Juni 2024 | 11:54 WIB
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI. (SinPo.id/David)
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI. (SinPo.id/David)

SinPo.id - Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Dia akan bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL, mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur dan Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

"Untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 3 Mei 2024.

Selain Febri, KPK juga menghadirkan empat saksi lainnya. Mereka ialah Dhirgaraya S. Santo (GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha); Dedi Nursyamsi (Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan); Sugiyatno (Karumga Rumdin Mentan); dan Yusgie Sevyahasna (Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian).

Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan. 

Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. 

Uang puluhan miliar dari hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan. 

KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Beberapa di antaranya, sejumlah rumah dan mobil. Selain itu, SYL diduga menggunakan uang korupsi di Kementan dengan bepergian ke luar negeri seakan-akan perjalanan dinas. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI