IBADAH HAJI 2024

Kemenag Diminta Menindak Tegas Biro Travel yang Telantarkan Jemaah Umrah

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 01 Juni 2024 | 22:54 WIB
Ilustrasi ibadah haji (SinPo.id/ Dok. Kemenag)
Ilustrasi ibadah haji (SinPo.id/ Dok. Kemenag)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meminta Kementerian Agama (Kemenag) tak segan menindak tegas biro travel yang terbukti menelantarkan jemaah umrah asal Indonesia hingga belum pulang ke Tanah Air di musim haji 2024.

Marwan mengatakan jemaah umrah yang melakukan haji secara ilegal berarti mengambil hak jemaah haji. Kemenag didesak segera mencabut izin biro travel tersebut.

"Itu bisa dilakukan penindakan. Kalau travelnya resmi dan legal, ditindak, dicabut (izinnya). Kalau tidak legal, dua-duanya yang legal dan tidak legal, dibawa ke ranah hukum," kata Marawan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 1 Juni 2024.

Legislator Fraksi PKB itu menyebut hingga saat ini pun masih marak penawaran haji tanpa antre dengan harga murah di media sosial. Sekalipun, belum diketahui pihak yang menawarkan tersebut legal atau tidak.

"Tidak tahu legal atau tidak tapi masih berani," ujarnya.

Marwan juga menawarkan solusi kepada pemerintah agar mendata jumlah jemaah umrah yang berangkat dan sudah kembali di Tanah Air. Sebab, angka jemaah umrah yang masih berada di Tanah Suci masih simpang siur, mulai dari 40 ribuan hingga 100 ribuan.

Lebih lanjut, Anggota DPR RI Dapil Sumatra Utara II ini meminta koordinasi antarpemerintah untuk melarang keberangkatan ziarah ke Arab Saudi pada musim haji. Pelarangan tersebut juga semestinya berlaku bagi mereka yang memiliki visa.

"Ribuan orang ingin berziarah ke Saudi di bulan haji patut dicurigai untuk haji. Ayo dong, kalau begitu jangan diberi berangkat," ujar Marwan.

Dia meminta jemaah yang haji ilegal benar-benar ditindak secara hukum sesuai penegasan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

"Kalau tidak terjadi itu (penindakan tegas), pihak Saudi meloloskan, tidak ditangkap, tidak denda, haji tanpa antrean dan murah, itu runtuh martabat menteri. Maka karena ini sudah dipidatokan harus ditangkap, dipenjarakan," tegasnya.sinpo

Komentar: