PBNU: Umat Islam Wajib Patuh Fatwa Salam Lintas Agama
SinPo.id - Rais Syuriyah PBNU Cholil Nafis menyerukan umat Islam untuk mematuhi hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia mengenai salam lintas agama. Karena, fatwa haram bagi umat Islam mengucapkan salam agama lain yang mengandung doa, itu sudah benar.
"Dalam ajaran Islam, salam itu, selain sapaan, juga sebagai doa, yang itu ibadah. Maka sudah benar dan wajib kita patuhi fatwa hasil ijtima Komisi Fatwa MUI tentang haram bagi umat Islam mengucapkan salam agama lain yang mengandung doa," kata Cholil kepada wartawan, Jumat, 31 Mei 2024.
Ketua MUI bidang dakwah dan ukhwah ini mengingatkan, doa adalah inti ibadah. Sebab itu, tidak boleh mencampuradukkan ibadah umat Islam dengan ibadah umat lainnya.
"Maka, atas nama toleransi, sebaiknya kita umat Islam menyapa dalam acara umum dengan Assalamualaikum dan Salam Nasional dan tidak boleh mengucapkan salam agama non-muslim yang mengandung doa agar tidak mencampurkan ibadah agama Islam dengan agama lainnya," kata Cholil.
Ketentuan mengenai salam lintas agama itu merupakan hasil dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII.
Diketahui, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII, menyatakan pengucapan salam lintas agama bukan toleransi yang dibenarkan.
"Penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama, bukanlah makna toleransi yang dibenarkan," demikian salah satu poin keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dibacakan oleh Ketua SC yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Kamis kemarin.

