BANTUAN MILITER PALESTINA

MUI Dorong Indonesia Prakarsai Bantuan Militer untuk Palestina

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 31 Mei 2024 | 16:37 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh (SinPo.id/ Dok. MUI)
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh (SinPo.id/ Dok. MUI)

SinPo.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama ke-VII mendorong pemerintah untuk memprakarsai bantuan militer bersama negara-negara lain, dalam mendukung Palestina menghentikan kekejaman tentara zionis Israel.

"Memperhatikan kondisi pembantaian massal yang sangat biadab dan genosida yang terang benderang di Gaza Palestina, maka Pemerintah Indonesia harus memprakarsai bantuan militer bersama negara-negara lain, terutama negara-negara Islam (OKI) untuk menghentikan kekejaman dan kebiadaban Zionis Israel," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Jumat, 31 Mei 2024. 

Menurut Niam, dukungan pemerintah  harus diwujudkan. Karena Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengamanatkan bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka agresi dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Kemudian, umat Islam wajib berjihad untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan bangsa. Dalam situasi damai, implementasi jihad, dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara adalah dengan melakukan berbagai aktivitas kebaikan dengan bersungguh-sungguh dan berkelanjutan demi meninggikan agama Allah.

"Dalam situasi perang, jihad bermakna kewajiban Muslim dan Muslimat untuk mengangkat senjata guna mempertahankan kedaulatan negara," ujar Niam.

Niam menegaskan, negara atau pihak yang melakukan agresi, genosida dan/atau penjajahan atas suatu bangsa merupakan pengingkaran dan pengkhianatan terhadap komitmen keislaman, komitmen kemerdekaan, serta bertentangan dengan konstitusi dan hukum internasional.

Maka dari itu, setiap warga negara wajib mewujudkan kemerdekaan dan menentang segala bentuk penjajahan, serta wajib mendukung upaya bangsa lain mewujudkan kemerdekaan. Seperti mendukung perjuangan bangsa Palestina mewujudkan kemerdekaan melawan penjajahan Israel.

"Negara wajib menghentikan kerja sama, baik langsung maupun tidak langsung, dengan negara agresor atau penjajah, serta memberikan sanksi kepada pihak yang secara nyata atau sembunyi-sembunyi mendukung, bersimpati, dan bekerja sama dengan penjajah," tegas dia.

Untuk itu, Niam kembali menyatakan MUI sebagai payung besar ulama dan umat Islam Indonesia menjadi pelopor perdamaian dan kemerdekaan setiap bangsa yang masih dijajah, terutama Negara Palestina. Pihaknya juga akan menindaklanjuti upaya-upaya dialog antar ulama dan tokoh lintas agama di negara-negara di dunia.

Acara Ijtima Ulama diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan Muslim dan ahli Hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI