MUI: Ternak Diberi Pakan Campuran Darah Babi Tidak Boleh Disertifikasi Halal

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 31 Mei 2024 | 09:32 WIB
Prof Dr. KH M. Asrorun Niam Sholeh, M. A selaku ketua MUI Bidang Fatwa (SinPo.id/ MUI)
Prof Dr. KH M. Asrorun Niam Sholeh, M. A selaku ketua MUI Bidang Fatwa (SinPo.id/ MUI)

SinPo.id - Kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII membahas mengenai hukum pemanfaatan darah babi untuk bahan pakan hewan ternak.

Dari pembahasan tersebut, Ijtima Ulama VII menetapkan bahwa hewan ternak yang diberi pakan campuran darah babi tidak boleh disertifikasi halal. 

"Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah daging babi tidak dapat disertifikasi halal," tegasnya Ketua SC Ijtima Ulama se-Indonesia VIII Prof Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangannya, Jumat, 31 Mei 2024.

Ni'am menegaskan, memanfaatkan babi dan turunannya untuk bahan produk halal hukumnya haram. Selain itu, ia menyampaikan, memanfaatkan darah babi untuk bahan pakan ternak hukumnya juga haram. 

Lebih lanjut, produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi hukumnya najis dan haram untuk diperjualbelikan. 

Sebagai informasi, kegiatan Ijtima Ulama VIII berlangsung pada 28-31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi ke-Islaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah, seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan Muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Kegiatan yang bertajuk "Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan" ini dibuka secara langsung oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI