MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, PKS: Bagus, Anak Muda Bisa Maju Pilkada

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 31 Mei 2024 | 09:57 WIB
DPP PKS Mardani Ali Sera (SinPo.id/ PKS)
DPP PKS Mardani Ali Sera (SinPo.id/ PKS)

SinPo.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan dari Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang berimplikasi pada perubahan Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9 Tahun 2020 tentang syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur. 

"KPU harus ikut MA. Bagus anak muda bisa ikut maju pilkada," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

Menurut Mardani, Indonesia memiliki banyak anak muda yang berkualitas. Dia mengaku tak ada masalah terkait kebijakan tersebut.

"Kita punya banyak anak muda berkualitas," katanya.

Di sisi lain, Mardani masih enggan membeberkan arah PKS pada Pilkada DKI. Dia menyebut keputusan untuk mengusung calon pada Pilgub Jakarta masih dinamis.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dkk terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. MA mengubah isi pasal tersebut.

Partai Garuda menjelaskan alasan melayangkan gugatan tersebut. Salah satunya, isi Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dianggap bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9 Tahun 2020 yang digugat itu, yakni 'Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.sinpo

Komentar: