PILKADA SERENTAK 2024

Mendagri Sebut Dua Provinsi di Papua Jadi Atensi pada Pilkada 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 30 Mei 2024 | 20:56 WIB
Mendagri Tito Karnavian (SinPo.id/ Ashar)
Mendagri Tito Karnavian (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, dua dari enam provinsi di Papua akan menjadi fokus atau atensi menjelang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

"Dua provinsi itu adalah Papua Tengah dan Papua Pegunungan karena saat pelaksanaan pemilu pada 14 Februari lalu tercatat kedua provinsi itu paling lambat menyelesaikan perhitungan suara," ujar Tito dalam keterangannya, Kamis, 30 Mei 2024.

Tito mengatakan, beberapa tahapan pilkada 2024 saat ini sudah dilakukan seperti penyerahan dana hibah kepada penyelenggara pilkada dan instansi terkait lainnya.

Menurut dia, secara keseluruhan provinsi induk di Tanah Papua sudah melaksanakan tahapan pilkada. Akan tetapi, sebaliknya di beberapa Kabupaten/Kota masih ada yang belum jalan, seperti Kabupaten Pegunungan Arfa, Manokwari di Provinsi Papua Barat dan Yalimo di Papua Pegunungan.

"Kemendagri terus memantau dan berharap dana hibah dapat segera dilimpahkan kepada KPU dan Bawaslu, termasuk TNI-Polri yang menerima dana hibah untuk pengamanan," tuturnya. 

Tito berujar, jika dana hibah tidak segera dilimpahkan ke KPU maka dikhawatirkan lembaga tersebut tidak bisa bekerja.

Lebih lanjut, Tito mengungkapkan, potensi kerawanan pada Pilkada 2024 cukup signifikan lantaran pelaksanaannya dilakukan serentak. Dia menuturkan, pada pilkada 2024 yang dilakukan secara serentak maka back up yang biasa dilakukan masyarakat, kini tidak bisa lagi diterapkan karena seluruh wilayah melaksanakan pesta demokrasi itu.

"Mudah-mudahan dengan dilakukannya berbagai persiapan maka diharapkan pelaksanaan pilkada serentak di Tanah Papua dapat berlangsung aman," kata Tito. 

Seperti diketahui, Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan atau kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI