Partai Garuda: Putusan MA Ubah Batas Usia Kepala Daerah Berlaku untuk Semua
SinPo.id - Partai Garuda memandang putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terkait perubahan Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9 Tahun 2020 tentang syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur berlaku untuk semua orang.
"Kan putusan ini bukan diperuntukkan dan hanya berlaku untuk satu, dua orang," kata Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.
Menurut Teddy, putusan itu dapat dimanfaatkan banyak pihak. Tak hanya itu, kata dia, PKPU yang bakal diubah mengikuti putusan MA tersebut akan berlaku di semua daerah.
"Jadi semua pihak bisa memanfaatkannya. Karena PKPU itu ketika diubah, berlaku untuk semua daerah dan semua pihak dalam melaksanakan pilkada," ujarnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dkk terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. MA mengubah isi pasal tersebut.
Partai Garuda menjelaskan alasan melayangkan gugatan tersebut. Salah satunya, isi Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dianggap bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9 Tahun 2020 yang digugat itu, yakni 'Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.