Saksi Pemohon di Sidang PHPU DPR RI Kaltim: Kami Merasa Dipaksa Teken Hasil Kecamatan

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 30 Mei 2024 | 18:15 WIB
Sidang pemeriksaan lanjutan PHPU Pileg 2024 yang dimohonkan Partai Demokrat terkait Pilehg DPR RI Dapil Kaltim.
Sidang pemeriksaan lanjutan PHPU Pileg 2024 yang dimohonkan Partai Demokrat terkait Pilehg DPR RI Dapil Kaltim.

SinPo.id - Ketua Badan Saksi Partai Demokrat Kutai Timur dan Saksi Mandat Kecamatan Sangatta Utara, Habibi, mengungkapkan bahwa dirinya merasa dipaksa menandatangani dokumen rekapitulasi tingkat kecamatan Sangatta Utara.

Pasalnya, menurutnya, pihaknya tercancam tidak mendapatkan lampiran perolehan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS) bila tidak menandatangani dokumen rekapitulasi tingkat kecamatan Sangatta Utara.

Demikian disampaikan Habibi dalam sidang pemeriksaan lanjutan dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli untuk Perkara Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Demokrat terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur (Dapil Kaltim).

Habibi menyampaikan, PPK Sangatta Utara menghalangi para saksi partai untuk melakukan sanding data antara perolehan suara di TPS dan hasil rekapitulasi kecamatan. Dia bilang, upaya ini dilakukan dengan tidak melampirkan perolehan suara tiap TPS pada semua dokumen hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.

“Kami merasa dipaksa untuk menandatangani D.Hasil Kecamatan-DPR karena tanpa menandatangani dokumen tersebut, para saksi tidak akan mendapatkan lampiran perolehan suara tiap TPS yang seharusnya menjadi satu-kesatuan dengan D.Hasil," katanya seperti dikutip dari siaran pers yang diterima pada Kamis, 30 Mei 2024.

"Lampiran perolehan suara TPS baru kami terima H+2 setelah rekap kecamatan usai. Jadi, bagaimana mungkin kami menyampaikan keberatan jika tidak ada data penyanding yang diberikan oleh PPK Sangatta Utara”, sambung Habibi.

Ia juga menjelaskan proses pelaksanaan Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi di Bawaslu Kaltim yang dilaporkan oleh Partai Demokrat.

Menurutnya, PPK Sangatta Utara sebagai Terlapor tidak hadir, meski sudah diundang beberapa kali oleh Majelis Pemeriksa pada saat itu.

“Pada saat sidang pembacaan putusan Bawaslu Kaltim, sebanyak sembilan PPK dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi, yang di antaranya berupa pengurangan suara Partai Demokrat dan penambahan suara Partai PAN. Namun hal janggal ialah, PPK Sangatta Utara yang nyata-nyata tidak hadir dan menjawab laporan di atas, justru bebas dari segala sanksi oleh Bawaslu Kaltim”, sambung Habibi.

 Penting Jaga Kemurnian Suara

Dalam sidang itu, pemohon Partai Demokrat, yang diwakili oleh kuasanya Denny Indrayana dan Tareq Muhammad Aziz Elven, mempersoalkan penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) dan pengurangan suara Partai Demokrat yang disebabkan perbedaan perolehan suara antara Form C.Hasil-DPR dan/atau Form C.Hasil Salinan-DPR dengan D.Hasil Kecamatan-DPR.

Dalam sidang pembuktian ini, Pemohon menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara, Herdiansyah Hamzah.

Herdiansyah menerangkan kemurnian suara pemilih penting untuk tetap terjaga dalam semua tahapan pemilihan, baik dari proses pungut hitung hingga penetapan perolehan suara pada level nasional.

Menurutnya, bila kemurnian tersebut telah tercemari mala penetapan perolehan suara oleh KPU mengandung cacat substansi dan cacat prosedural dengan konsekuensi pembatalan keputusan yang salah satunya melalui putusan pengadilan.

Merespons, begitu banyak dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses rekapitulasi penghitungan suara, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengonfirmasi keterangan Habibi kepada Bawaslu Kutim.

Saldi menanyakan soal kebenaran pernyataan sembilan PPK telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

Komisioner Bawaslu Kaltim, Danny Bunga, membenarkan hal tersebut. Ia juga menyatakan bahwa PPK Sangatta Utara tidak hadir dalam sidang pemeriksaan di Bawaslu Kaltim.

Di akhir sidang, Denny mengungkapkan sangat sulit memperoleh D.Hasil Kecamatan yang lengkap beserta lampiran perolehan TPS dari penyelenggara Pemilu. Kesulitan ini sangat mungkin dilakukan untuk melakukan perubahan perolehan suara, yang akibatnya merugikan Pemohon..

“Semua yang mengatakan rekapitulasi tingkat kecamatan tidak ada masalah itu karena kami baru menemukan Lampiran D.Hasil Kecamatan menjelang atau pada saat rekapitulasi kabupaten/kota. Pada tahap inilah kami menyampaikan keberatan karena menemukan sejumlah perbedaan antara C.Hasil atau C.Hasil-Salinan dengan D.Hasil Kecamatan”, tuturnya.

Sebagai informasi, Pemohon menyatakan selisih perolehan suara terjadi karena perbedaan antara Model C.Hasil DPR/Salinan dan Model D.Hasil Kecamatan-DPR di sembilan kabupaten atau kota di Dapil Kaltim.

Akibatnya, berindikasi pada fakta yang mengubah hasil antara lain penambahan suara bagi PAN sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Pemohon sebanyak 183 suara.sinpo

Komentar: