PEMBUNUHAN VINA CIREBON

Hapus Dua DPO Kasus Vina, Polri: Tak Cukup Bukti

Laporan: Firdausi
Kamis, 30 Mei 2024 | 18:27 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho (SinPo.id/ Dok.Polri)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho (SinPo.id/ Dok.Polri)

SinPo.id - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan, alasan pihaknya menghapus dua orang DPO pembunuhan Vina Cirebon. Menurutnya, tak ada barang bukti yang cukup kuat terhadap dua orang yang sebelumnya ditetapkan DPO. 

"Tadinya DPO ada tiga, kemudian menjadi satu karena alat bukti yang mengarah kedua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi," kata Sandi dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024. 

Selain itu, kata Sandi, dari keterangan beberapa saksi, mereka menyatakan dua orang DPO itu adalah nama fiktif alias tidak ada. 

"Dari beberapa keterangan saksi yang menyatakan itu (dua DPO) nama fiktif," tuturnya. 

Kendati demikian, Sandi juga tetap meminta informasi dari masyarakat bila ada bukti-bukti baru yang mengarah pada kasus Vina Cirebon, alangkah baiknya segera disampaikan kepada penyidik. 

"Kalau menang ada alat bukti, keterangan-keterangan lainnya ataupun informasi yang bisa mengungkap lebih terang-benderang kasus ini kami sangat menunggu, dan sangat berterima kasih," tukasnya," ujarnya. 

Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan menyatakan total tersangka dalam kasus Vina hanya sembilan orang, bukan sebelas. 

Artinya jumlah DPO hanya satu, bukan tiga orang seperti kabar yang beredar selama delapan tahun terakhir. 

"Perlu saya tegaskan di sini, rekan-rekan, bahwa tersangka semua bukan 11, tetapi sembilan. Sehingga DPO hanya satu (Pegi),” kata Surawan dalam konferensi pers Minggu, 26 Mei 2024.sinpo

Komentar: