PENJUALAN HEWAN KURBAN

Satpol PP Ingatkan Pedagang Hewan Kurban Jangan Jualan di Trotoar

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 30 Mei 2024 | 18:10 WIB
Ilustrasi penjualan hewan kurban untuk Iduladha (SinPo.id/Ashar)
Ilustrasi penjualan hewan kurban untuk Iduladha (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, meminta masyarakat untuk tidak berjualan hewan kurban di tempat-tempat fasilitas umum, seperti taman, trotoar, dan drainase saluran air. Karena, itu akan menganggu lalu lintas masyarakat.

"Kami mengacu pada ketertiban umum (tibum) Nomor 8 tahun 2017. Pedagang tidak boleh dagang di fasilitas umum (fasum) seperti trotoar, taman," kata  Purba kepada wartawan, Kamis 30 Mei 2024. 

Purba memastikan, pihaknya akan menindak apabila masih ada pedagang hewan kurban yang nekat mendirikan lapak di atas fasilitas umum. 

"Yang melanggar akan kami tindak namun secara persuasif. Terlebih jika pedagang ini estetikannya mengganggu seperti laju lalu lintas dan pejalan kaki," ujarnya. 

Saat ini, lanjut Purba, pihaknya masih menunggu rapat bersama membahas penempatan hewan kurban. Rapat dilakukan bersama camat dan dinas terkait.

Terpisah, Wali Kota Jakarta Pusat, Dany Sukma menyampaikan, penempatan hewan kurban harus diatur. Sehingga, keberadaan hewan kurban tak mengganggu masyarakat.

"Harus ada penetapan secara bersama dalam penempatan hewan kurban yang tidak mengganggu masyarakat. Kami juga masih menunggu rekomendasi penempatan dari para camat," kata Dany.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI