KORUPSI PERTAMINA

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Laporan: david
Kamis, 30 Mei 2024 | 17:33 WIB
Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (SinPo.id/ Ashar)
Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meyakini Karen melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 30 Mei 2024

Menurut tim jaksa KPK, Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Pasal ini mengatur mengenai kerugian negara.

Selain pidana badan, Karen juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016 dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila Karen tidak membayar dalam waktu tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," ucap jaksa.

Jaksa turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Karen. Hal memberatkan adalah perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Karen disebut tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Hal-hal yang meringankan: terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata jaksa.

Jaksa KPK mendakwa Karen Agustiawan telah merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Karen diduga memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Dia disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI