REVISI UU POLRI

Respon Polri Soal UU Ubah Usia Pensiun: Semoga Jadi Manfaat Besar

Laporan: Firdausi
Kamis, 30 Mei 2024 | 16:59 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho (SinPo.id/Humas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho (SinPo.id/Humas Polri)

SinPo.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menanggapi revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang ubah batas usia pensiun anggota Polri. 

Sandi berharap, revisi Undang-undang yang mengubah batas usia pensiun tersebut bisa menjadi manfaat besar bagi seluruh anggota Korps Bhayangkara. 

"Saat ini masih dalam proses, masih dibahas di DPR. Mudah-mudahan bisa menjadi manfaat bagi kepolisian, bisa bekerja lebih baik ke depan," kata Sandi dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024. 

Jenderal bintang dua ini berharap, dengan revisi Undang-undang tersebut dipastikan pengabdian anggota kepada masyarakat dan negara juga akan bertambah. 

"Dengan tambahnya usia pensiun, berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara juga semakin bertambah," tuturnya. 

Dia juga meminta dengan revisi UU Polri bisa menjadi motivasi pengabdian bagi institusinya terhadap masyarakat dan negara. 

"Ini juga semoga menjadi motivasi bagi untuk bekerja lebih baik lagi," tegasnya. 

Seperti diketahui, DPR RI menyetujui revisi empat undang-undang sebagai usul inisiatif DPR yaitu, revisi UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, UU TNI, dan UU Polri. 

Salah satu poin perubahan dalam revisi UU Polri adalah perpanjangan batas usia pensiun untuk pangkat bintara, tamtama, dan perwira. 

Batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama diusulkan menjadi 58 tahun, sementara perwira menjadi 60 tahun. 

Adapun khusus untuk jabatan fungsional, batas usia pensiun bisa mencapai 65 tahun. 

Hal itu tertuang dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah ditetapkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna (rapur), Selasa, 28 Mei 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI