Wapres Sebut Program Tapera Bentuk Gotong Royong dalam Penyediaan Rumah
SinPo.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, perlu ada sosialisasi maupun edukasi lebih lanjut kepada masyarakat, terkait program tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Menurut Ma'ruf, kebijakan iuran Tapera ini untuk saling membantu atau gotong royong dalam penyediaan rumah.
"Saya kira memang ini sebenarnya belum tersosialisasi dengan baik, kan sebenarnya Tapera itu tabungan masyarakat untuk saling membantu dalam penyediaan rumah. Kalau ini disosialisasi sebenarnya saya kira itu dalam rangka kita bergotong royong, di dalam bahasa agama namanya ta'awun saling membantu dalam rangka kita saling membantu," kata Ma'ruf usai peresmian Green Building Bank Syariah (BSI) Aceh dipantau secara daring, Kamis, 30 Mei 2024.
Ma'ruf menjelaskan, bagi masyarakat yang belum punya rumah, ada kredit pemilikan rumah (KPR), dan kredit pembangunan rumah (KBR).
"Kalau dia punya tanah dia bisa membangun nanti mendapat pinjaman. Kalau yang punya rumah bisa menggunakan KRR, namanya kredit renovasi rumah, untuk membangun rumah," kata Ma'ruf.
Ma'ruf mengatakan bagi masyarakat yang tidak memerlukan dalam skema pembiayaan perumahan tersebut, dipastikan tabungannya aman dan dananya bisa diambil kembali oleh pemiliknya.
"Tabungan yang bisa nanti pada saatnya diambil kembali. Jadi, sebenarnya ini tabungan, Tapera itu," ujarnya.
Untuk itu, Ma'ruf sekali lagi meyakinkan bahwa dana masyarakat di Tapera aman dan nanti akan dikembalikan.
"Bagi mereka yang tidak memerlukan itu bahwa dana mereka itu aman dan nanti akan dikembalikan dengan imbal hasilnya kalau itu semua aman saya kira menjadi tidak ada masalah tetapi sekarang ini belum terkomunikasi dengan baik. Karena itu, saya harapkan para penyelenggara supaya melakukan komunikasi khususnya sosialisasi dan edukasi masyarakat sehingga bisa dipahami dengan baik," ujarnya.
Diketahui, regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Joko Widodo, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.
Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program tersebut, yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD serta pekerja swasta.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban-nya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Peserta yang yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.