BATAS USIA GUBERNUR

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Laporan: david
Kamis, 30 Mei 2024 | 16:47 WIB
Gedung Mahkamah Agung. (SinPo.id/Mahkamah Agung)
Gedung Mahkamah Agung. (SinPo.id/Mahkamah Agung)

SinPo.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan dari Ketua Partai Garda republik Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

Dilansir dari laman resmi MA, permohonan itu diputuskan oleh majelis hakim pada 29 Mei 2024 dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Ketua Majelis yang memutus yakni Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun dan Yodi Martono.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan tersebut

Pada laman resmi MA itu tercatat perkara diputus tiga hari setelah didaftarkan, yakni pada 23 Mei 2024.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula calon gubernur dan wakil minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Pasal 4 PKPU yang dinyatakan bertentangan itu semula berbunyi:

"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur"

Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih"

MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI