KPK Lawan Putusan Sela Hakim Agung Gazalba Saleh

Laporan: david
Kamis, 30 Mei 2024 | 14:21 WIB
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. (SinPo.id/Antara)
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id -  =

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melawan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menerima eksepsi atau nota keberatan hakim agung nonatif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh.

Dalam putusan sela itu, hakim memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Gazalba Saleh dari tahanan. Hakim menilai jaksa KPK tidak berwenang menuntut Gazalba Saleh dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tim jaksa telah resmi menyatakan langkah hukum berupa perlawanan atau verzet kaitan dengan putusan sela majelis hakim dalam perkara terdakwa Gazalba Saleh," kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Kamis 30 Mei 2024. 

Penandatanganan akta permintaan perlawanan dilakukan melalui panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). KPK akan segera menyerahkan argumentasi dan perlawanan atas putusan sela Gazalba Saleh ini ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakpus.   

"Argumentasi hukum untuk upaya hukum ini, segera akan disusun dan disiapkan tim jaksa dalam memorinya dan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," katanya. 

Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi atau nota keberatan hakim agung nonaktif MA Gazalba Saleh atas surat dakwaan jaksa penuntut KPK. Majelis hakim memerintahkan KPK membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan.

Jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di MA.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai jaksa KPK tidak berwenang menuntut Gazalba Saleh dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak TPPU sebagaimana nota keberatan tim hukum Gazalba Saleh.

Majelis hakim sependapat dengan tim kuasa hukum Gazalba yang menilai jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.sinpo

Komentar: