Polisi Bakal Sita Semua Kendaraan yang Gunakan Pelat Palsu DPR RI

Laporan: Firdausi
Kamis, 30 Mei 2024 | 12:33 WIB
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu (SinPo.id/Dok. Polda Metro Jaya)
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu (SinPo.id/Dok. Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polda Metro Jaya akan melakukan penyitaan dijalanan terhadap semua unit mobil yang masih menggunakan pelat palsu. Langkah ini dilakukan buntut pengungkapan kasus pemalsuan pelat dinas DPR RI. 

"Kita akan menarik (menyita) kendaraan menggunakan pelat palsu dan pelat DPR yang palsu," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan pada Kamis, 30 Mei 2024. 

Rovan mengungkapkan, penyidik juga masih mendalami pengakuan para pelaku yang ditangkap terkait pemalsuan pelat DPR RI. 

Pendalaman ini dilakukan guna untuk mencocokkan jumlah pelat nomor DPR palsu yang beredar di jalanan. 

"Sedang menyesuaikan pengakuan tersangka dengan jumlah pelat nomor DPR palsu yang beredar di jalanan. Kalau sudah sesuai pengakuan tersangka, baru kita rilis," ujar Rovan. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan pelat khusus DPR oleh oknum pengacara. 

Dalam kasus ini, sebanyak delapan unit mobil dengan pelat nomor palsunya disita. Selain itu, ada 25 kartu tanda anggota (KTA) DPR palsu disita.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI