IURAN TAPERA

Legislator Demokrat Minta Tapera Terafiliasi dengan Himbara

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 29 Mei 2024 | 19:54 WIB
Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron (SinPo.id) Galuh Ratnatika)
Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron (SinPo.id) Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Anggota DPR RI Herman Khaeron meminta kebijakan potongan gaji bagi para pekerja sebagai iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terafiliasi dengan bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Afiliasi ini guna mencegah persoalan hukum ke depannya.

Dia mencontohkan lembaga yang menghimpun dana publik terjerat dengan permasalahan hukum, di antaranya Asabri, Taspen, dan Jiwasraya. Dia menilai transparansi dan akuntabilitas Himbara bisa dipercaya.

"Badan Pengelola (BP) Tapera pun harusnya memiliki sindikasi dengan Himbara, misalnya, BTN dilibatkan, ini nilai manfaat harus ada," kata Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rab, 29 Mei 2024.

Dia mengatakan kebijakan Tapera pun perlu terlebih dahulu disosialisasikan secara masif sehingga publik betul-betul bisa memahami terhadap aturan teknisnya. Pada akhirnya, kata dia, kebijakan itu betul-betul memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga perlu menginventarisir pungutan-pungutan yang selama ini telah dibebankan kepada masyarakat. Sebab, sejauh ini masyarakat sudah membayar iuran untuk BPJS, tabungan hari tua, dan pungutan-pungutan lainnya.

"Kan Tapera diperuntukkan untuk yang berpendapatan rendah, jangan sampai sudah rendah semakin rendah," ucapnya.

Untuk itu, Herman bakal terus mengkaji terlebih dahulu kebijakan tersebut dan akan berkomunikasi dengan fraksi partai politiknya demi mencari solusi atas kebijakan yang perlu dijalankan pemerintah dengan tepat.

"Tapi aturan ini baik ya, tapi supaya aturannya baik harus tidak memberatkan rakyat," ujarnya.

Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin, 20 Mei 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PP 25 Tahun 2020.

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.sinpo

Komentar: