PERPANJANGAN USIA PENSIUN JENDERAL

DPR: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal di RUU Melegitimasi yang Ada

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 29 Mei 2024 | 19:08 WIB
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (SinPo.id/ Firdausi)
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (SinPo.id/ Firdausi)

SinPo.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyebut poin perpanjangan usia pensiun bagi perwira berpangkat bintang empat dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dan RUU Polri melegitimasi sistem yang sudah ada saat ini.

Perpanjangan usia pensiun bagi bintang empat di TNI maupun Polri itu tetap harus menempuh persetujuan Presiden. Sekalipun nantinya hal tersebut diatur dalam undang-undang.

"Semuanya (RUU) TNI dan Polri itu fokusnya pada usia pensiun," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Supratman mengatakan perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat itu tidak tertuju pada suatu jabatan. Selain Polri, TNI pun memiliki beberapa perwira bintang empat.

"Memangnya cuma satu yang bintang empat? Di angkatan ada berapa bintang empat? Kami enggak sebut jabatan," kata dia.

Dalam draf RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), ketentuan Pasal 53 ayat (3) menjelaskan bahwa perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali, berdasarkan keputusan Presiden.

Dalam draf RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), ketentuan Pasal 30 ayat (4) menjelaskan bahwa perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden dan pertimbangan DPR RI.

Sebelumnya, kedua RUU tersebut telah disetujui untuk menjadi RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 28 Mei 2024. Pembahasan kedua RUU tersebut sejauh ini masih berfokus pada perubahan usia pensiun untuk bintara, tamtama, dan perwira.sinpo

Komentar: