PENGUNTITAN JAKSA KEJAGUNG

Kejagung Temukan Upaya Profiling Jampidsus Lewat Bukti Elektronik

Laporan: david
Rabu, 29 Mei 2024 | 18:42 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Dok.Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Dok.Kejagung)

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya penguntitan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

Bahkan, oknum anggota Densus 88 yang mengutit itu sudah melakukan profiling terhadap Febrie. Hal ini diketahui setelah pelaku ditangkap dan diperiksa handphone serta dokumen terkait identitasnya.

"Bahwa memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu 29 Mei 2024.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit, ternyata di dalam hp yang bersangkutan ditemukan profiling daripada pak Jampidsus," tambah Ketut.

Penguntitan itu terjadi ketika Febrie hendak makan malam di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024. Di mana, profiling terhadap Febrie di antaranya berupa pengambilan gambar.

"Ada pengambilan foto dan sebagainya. Ketika kita periksa kita lihat Hp yang bersangkutan ada profiling dari pada pak Jampidsus," ujarnya.

Ketut juga mengatakan pelaku penguntitan itu sudah diserahkan ke Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri sebagai pihak yang berwenang.

"Sehingga pada saat itu juga kita serahkan kepada Paminal Polri sehingga tidak ada lagi di sini ya, pada saat itu malam itu juga karena yang bersangkutan anggota Polri kita serahkan kepada Polri untuk ditangani," tutur dia.

Dalam kesempatan itu, Ketut mengatakan kasus ini telah ditangani oleh masing-masing institusi. Khususnya terhadap aksi penguntitan yang dilakukan anggota Densus 88 untuk diselesaikan Polri secara internal.

“Ya itu rangkaian semuanya yang sudah dilaporkan kepada pimpinan. Pimpinan sudah menyelesaikannya dengan baik. Pak Kapolri, dan Pak Jaksa Agung sudah ketemu,” ujarnya.

 sinpo

Komentar: