Hotman: Lima Terpidana Kasus Vina Nyatakan Pegi Bukan Pelaku
SinPo.id - Kuasa hukum keluarga almarhumah Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea menuturkan lima dari enam terpidana kasus pembunuhan ini menyatakan Pegi Setiawan bukan bagian dari pelaku.
Menurut Hotman, hal itu disampaikan para terpidana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan baru-baru ini.
"Ternyata sebelum Pegi ditetapkan sebagai pelaku DPO yang tertangkap sudah di-BAP enam terpidana dan lima menyatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan Pegi pelaku," kata Hotman kepada wartawan, Rabu, 29 Mei 2024.
Oleh karenanya, Hotman pun meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat, tidak terburu-buru dalam menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka.
"Jadi terhadap Pegi yang dianggap sebagai pelaku DPO yang tertangkap, keluarga mengatakan menghimbau agar polisi jangan dulu terburu-buru," ucap dia.
Lebih lanjut, Hotman berharap, kepolisian melakukan penyidikan secara menyeluruh sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka.
"Dari keluarga korban mengatakan mohon agar benar-benar diteliti ulang sikap kepolisian yang menetapkan Pegi sebagai pelaku DPO yang tertangkap belum terpenuhi alat bukti yang lengkap," ujar Hotman.
Seperti diketahui, Polda Jawa Barat telah menangkap salah satu daftar pencarian orang (DPO) di kasus pembunuhan Vina Cirebon bernama Pegi Setiawan alias Perong. Pegi disebut-sebut sebagai otak pembunuhan Vina.
Pegi ditangkap di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 18.25 WIB. Dari hasil pemeriksaan, ternyata Pegi bekerja sebagai kuli bangunan.

