Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu KTP, SIM, hingga Buku Nikah

Laporan: Firdausi
Selasa, 28 Mei 2024 | 19:44 WIB
Konfrensi pers pengungkapan pemalsuan dokumen (SinPo.id/Dok. Polsek Setiabudi)
Konfrensi pers pengungkapan pemalsuan dokumen (SinPo.id/Dok. Polsek Setiabudi)

SinPo.id - Polsek Metro Setiabudi menangkap dua pelaku yang memalsukan dokumen seperti SIM, KTP, buku nikah, dan ijazah. 

Kedua pelaku yang ditangkap di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan itu, berinisial TN (32) dan PRA (21). 

Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman menjelaskan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan memasang iklan pada akun FB-nya. Kemudian, jika ada calon pembeli maka pelaku TN akan meminta nomor WhatsApp korban. 

"Modusnya memasang iklan pada akun FB-nya pelaku. Ada calon pembeli akan digiring lewat WhatsApp," kata Firman dalam konfrensi persnya, Selasa, 28 Mei 2024. 

Usai berkomikasi lewat WhatsApp, pelaku kemudian meminta data korban beserta tanda tangannya. 

Setelah, pemesan mengirimkan dokumen yang diperlukan, mereka akan mentransfer pembayaran kepada TN. 

Biaya pembuatan SIM palsu harganya bervariatif, tergantung kategori, untuk buku nikah dipatok Rp 1 juta, KTP dihargai Rp250 ribu dan ijazah palsu dibandrol Rp600 ribu.  

"Buat SIM C palsu Rp350 ribu, SIM A Rp450 ribu, SIM B1 umum Rp650 ribu, buku nikah Rp1 juta, KTP Rp250 ribu dan ijazah palsu Rp600 ribu," ujarnya.  

SIM dan KTP dicetak menggunakan perangkat komputer milik pelaku TN, ujarnya. Adapun untuk pemesanan ijazah dan buku nikah palsu, pelaku mencetaknya di tempat fotocopy yang tak jauh di tempat para pelaku. 

"Dokumen akan dikirimkan oleh pelaku ke pemesan melalui jasa pengiriman gosend," tutur Firman. 

Kepada polisi, mereka mengaku sudah merintis usaha pemalsuan dokumen sejak Agustus 2023 hingga Mei 2024. 

Atas perbuatannya, TN dan PRA dinilai telah melakukan tindak pidana berupa pemalsuan dokumen atau membuat dokumen palsu sesuai Pasal 263 Ayat (1) Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI