Centra Initiative: Penempatan Anggota Puspom di Kejagung Kurang Tepat

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 28 Mei 2024 | 15:09 WIB
Ketua Centra Initiative, Al Araf. (SinPo.id/Antara)
Ketua Centra Initiative, Al Araf. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Ketua Centra Initiative, Al Araf, menilai penempatan anggota Pusat Polisi Militer (Puspom) di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) kurang tepat. Penempatan anggota TNI tersebut itu bahkan dinilai tak sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Untuk itu, dia mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik anggota Puspom yang membantu pengamanan di lingkungan Korps Adhyaksa.

"Panglima TNI perlu menarik anggotanya yang di Kejagung karena itu tidak sesuai dengan UU TNI. Presiden bisa memerintahkan panglima TNI untuk menarik pasukannya di kejaksaan agung karena tidak sesuai dengan UU TNI," kata Araf kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

Menurutnya, pengerahan militer dalam tugas operasi militer selain perang hanya bisa dilakukan jika ada keputusan Presiden sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (3) UU TNI. 

"Dalam konteks itu, tugas-tugas menjaga Kejagung oleh POM TNI tanpa ada keputusan presiden maka jelas melanggar UU TNI. Walaupun ada MoU antara TNI dan Kejagung, MoU tersebut salah dan keliru," ujarnya.

Jika benar ada masalah dengan lembaga negara lain, kata dia, Kejagung mestinya melaporkanya kepada Presiden bukan dengan melibatkan militer dan Puspom TNI. Dia mengingatkan dalam menjalankan tugasnya, TNI harus berpijak pada UU TNI.

"Hal itu tidak akan menyelesaikan masalah tetapi justru akan menambah masalah baru dan konflik tak kunjung selesai," katanya.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengirim personelnya untuk membantu penjagaan keamanan di lingkungan kantor Kejagung RI.

Hal itu terungkap dalam unggahan akun media sosial Instagram, Puspomtni, Sabtu, 25 Mei 2024. Dalam keterangan gambar tersebut personel yang dikirim Puspom TNI untuk membantu penjagaan keamanan di Kejagung itu dipimpin Letnan Satu (Pom) Andri.

Penjagaan keamanan itu dilakukan setelah diduga terjadi peristiwa penguntitan Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh anggota Densus 88 beberapa waktu lalu. Selain itu, beberapa hari lalu sejumlah mobil taktis hingga patwal dan kendaraan roda dua melakukan aksi konvoi membunyikan sirine di depan kantor Kejaksaan Agung RI pada Senin malam, 20 Mei 2024.

Peristiwa itu terjadi sehari setelah salah satu anggota detasemen khusus atau Desus 88 ditangkap Polisi Militer setelah membuntuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada Sabtu 18 Mei 2024.sinpo

Komentar: