KPK Banding Putusan Sela Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Laporan: david
Selasa, 28 Mei 2024 | 18:58 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh. (SinPo.id/Ashar)
Hakim Agung Gazalba Saleh. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya hukum banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menerima eksepsi atau nota keberatan hakim agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh.

Dalam putusan sela itu, majelis hakim memerintahkan KPK untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan. Hakim menilai jaksa KPK tidak berwenang menuntut Gazalba Saleh dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU

"KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum akan melakukan banding atau perlawanan, kita memilih untuk melakukan upaya hukum banding," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 28 Mei 2024.

Keputusan itu diambil setelah pimpinan KPK melakukan rapat bersama sejumlah jajaran pada hari ini. Alasannya, KPK melihat inkonsistensi majelis hakim dalam mengambil keputusan.

Disebutkan Ghufron, hakim yang menangani perkara Gazalba juga menangani kasus eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Perlu diketahui, hakim dalam perkara Pak Gazalba ini adalah juga hakim yang sedang memutus ataupun memeriksa perkara Pak SYL. Kedua, beliau juga telah juga memeriksa dan memutus diperkara Lukas Enembe. Artinya di dua kasus sebelumnya, beliau memutus atas dugaan perkara tindak pidana korupsi yang diajukan oleh jaksa KPK," jelasnya.

"Jadi kalau saat ini kemudian hakim yang bersangkutan mengatakan bahwa jaksa dari KPK tidak berwenang, maka ada tidak konsisten terhadap putusan-putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri," Ghufron mengimbuhkan.

Soal dalih hakim yang menyatakan jaksa KPK tidak mendapatkan delegasi wewenang dari jaksa agung, menurut Ghufron, pertimbangan itu telah keliru.

"Asumsinya bahwa KPK adalah bawahannya Kejaksaan Agung, padahal di UU KPK, UU 19/2019 Pasal 3 mengatakan, KPK adalah lembaga independen yang dalam tugasnya itu dijamin tentang independensinya, karena kita tidak boleh ada intervensi dari pihak eksternal," tandasnya.sinpo

Komentar: