CALEG BISNIS NARKOBA

Caleg Aceh Gunakan Uang Bisnis Sabu untuk Kampanye

Laporan: Firdausi
Selasa, 28 Mei 2024 | 11:39 WIB
Konferensi pers kasus Caleg PKS Aceh terkait kasus narkoba (SinPo.id/ Dok.Polri)
Konferensi pers kasus Caleg PKS Aceh terkait kasus narkoba (SinPo.id/ Dok.Polri)

SinPo.id - Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Kabupaten Aceh Tamiang bernama Sofyan mengaku menggunakan uang hasil bisnis sabu untuk dana kampanyenya. 

"Dari hasil introgasi S sebagian dari hasil penjualan sabu untuk kebutuhannya sebagai caleg," kata Mukti Juharsa kepada wartawan, Selasa, 28 Mei 2024. 

Selain mendalami soal potensi penggunaan uang hasil penjualan narkoba, kata Mukti, pihaknya juga tengah mendalami soal tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengingat barang bukti yang diamankan sangat banyak, yakni 70 kg sabu. 

"Iya nanti kita dalami, kita dalami kita akan usut kasus TPPU-nya," ujar dia. 

Atas perbuatannya, Sofyan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika dengan dengan ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara. 

Sofyan juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia terancam dimiskinkan karena kasus ini.sinpo

Komentar: