RAPAT PARIPURNA DPR

Rapat Paripurna ke-18, DPR Bahas RUU Kementerian Negara hingga Polri

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 28 Mei 2024 | 11:19 WIB
Rapat paripurna DPR RI (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Rapat paripurna DPR RI (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - DPR RI menggelar rapat Paripurna ke-18 masa persidangan ke-V Tahun sidang 2023-2024. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco.

Tercatat, 290 anggota DPR menghadiri rapat Paripurna ini. Turut mendampingi Dasco memimpin rapat Wakil Ketua Rachmat Gobel, Lodewijk F Paulus hingga Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

"Sidang Dewan yang terhormat menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat Paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir 125 orang dan izin 165 total 290 orang dari 575 anggota DPR RI," ujar Dasco dalam sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

Dasco mengatakan rapat ini dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI. Dengan demikian kuorum telah tercapai.

"Perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI," katanya.

Jika ditotal, anggota DPR yang hadir dan izin berjumlah 290, sedangkan yang tidak hadir sebanyak 285 anggota Dewan. Berikut agenda paripurna DPR RI hari ini:

1. Penyampaian Pandangan Fraksi Atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF) RAPBN TA 2025.

2. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 4 (empat) RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI yaitu:
a. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
b. RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
c. RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
d. RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI