PERAMPOKAN MINIMARKET

Polisi Tangkap Satu Pelaku Perampokan Minimarket Bekasi, Tiga DPO

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 28 Mei 2024 | 08:47 WIB
Konferensi pers kasus perampokan minimarket di Polres Bekasi Kota (SinPo.id/ Humas PMJ)
Konferensi pers kasus perampokan minimarket di Polres Bekasi Kota (SinPo.id/ Humas PMJ)

SinPo.id - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota meringkus seorang pelaku perampokan minimarket yang terjadi di Alfamart Jl. Raya Kampung Irian Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara. Perampokan terjadi pada Rabu, 17 Januari 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus menjelaskan, saat beraksi ada empat pelaku yang menggunakan senjata tajam dan Air Softgun menyatroni minimarket itu, sekitar pukul 04.19 WIB.

"Empat orang pelaku dengan menggunakan dua unit sepeda motor mengambil uang di dalam brankas sebesar Rp8,5 juta, uang di dalam kasir Rp614 ribu, dan 61 lembar materai 10 ribu," ujar Firdaus dalam keterangannya, Selasa, 28 Mei 2024.

Akibat kejadian tersebut, kata Firdaus, korban mengalami kerugian Rp9,724 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Kemudian, kata Firdaus, pada Jumat, 24 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB polisi berhasil menangkap tersangka R alias MF alias Bogel.

"Petugas mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada seorang diduga pelaku perampokan Alfamart yang bernama R alias MF alias Bogel sedang berada di sebuah kontrakan di Jln Desa Pelaukan RT 01 RW 02 Kelurahan Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi," jelas dia.

Kepada polisi Bogel mengaku telah 13 kali melakukan perampokan minimarket bersama komplotannya. Mereka beraksi di minimarket wilayah Bekasi hingga Karawang.

Saat beraksi, sambung Firdaus, para pelaku berbagi peran. Bogel, M, dan N masuk ke minimarket kemudian mengancam karyawan menggunakan golok dan airsoft gun, serta menggasak uang.

"Satu orang pelaku U alias Pengke menunggu di luar toko. Setelah berhasil melakukan aksinya para pelaku melarikan diri dan berkumpul kembali ke pasar Muara untuk 
membagi hasil kejahatan," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa empat bilah senjata tajam jenis golok, satu pucuk air softgun, satu buah swater dan satu buah topi yang digunakan para pelaku menjalankan aksinya.

Pelaku berinisial R alias MF (27) diamankan Polisi sedangkan pelaku berinisial FF alias M, I dan U alias Peke kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

Dalam kasus tersebut Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.sinpo

Komentar: