TINDAK PIDANA CURANMOR

Gasak Motor Roda Tiga, Residivis di Probolinggo Kembali Masuk Bui

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 28 Mei 2024 | 09:20 WIB
Residivis pelaku curanmor ditangkap Polres Probolinggo (SinPo.id/ Humas Polri)
Residivis pelaku curanmor ditangkap Polres Probolinggo (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polres Probolinggo menangkap satu pelaku pencurian sepeda motor berinisial MH (35). Diketahui MH sebelumnya sudah pernah dihukum sebanyak tiga kali dalam kasus curanmor, pencurian hewan dan sabu.

Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Zainullah mengatakan, kejadian bermula saat Sofyan melapor ke polisi lantaran motor roda tiga merek Viar miliknya raib. Motor tersebut diketahui raib saat korban hendak salat Subuh.

Setelah diselidiki, motor tersebut disembunyikan oleh salah satu pelaku menunggu situasi aman.

“Berbekal jaringan yang kami miliki di lapangan, diperoleh informasi bahwa motor tersebut akan dijual. Sehingga kami bisa melakukan penangkapan dan mengamankan barang buktinya," ujar Zainullah dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 28 Mei 2024.

Saat beraksi MH tidak sendiri, dan berbagi tugas dengan BS (45) dan HR (35). MH bertugas mengawasi dua rekannya, sementara BS dan HR melakukan pencurian sepeda motor.

“Ketiga orang ini merupakan residivis,” kata Zainullah.

Saat ini, lanjut Zainullah, BS dan HR sudah mendekam di Lapas Kraksaan. Mereka sudah tertangkap sebelumnya dalam kasus pencurian sepeda motor CB 150R.

“BS dan HR pun sebelumnya juga pernah ditahan dalam kasus yang sama yaitu curanmor, pencurian hewan dan sabu," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI