Korlantas Polri Luncurkan SIM C1 Motor 250 cc, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
SinPo.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis golongan C1. SIM C1 ini diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250cc sampai dengan 500cc.
Peluncuran SIM C1 berdasarkan amanat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Launching SIM C1 ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian," kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan kepada awak media, Senin, 27 Mie 2024.
Dijelaskan Aan, salah satu syarat memperoleh SIM C1 ialah mempunyai SIM C biasa selama satu tahun.
"Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C," ujarnya.
Lebih lanjut Aan juga menuturkan pengendara yang hendak uji SIM C1 juga bakal melakukan tes attitude. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya konvoi kendaraan besar.
"Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skill-nya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan CC 250 hingga 500," ungkapnya.
Adapun, kata dia, pihaknya juga akan memberlakukan SIM C2, namun rencananya akan diberlakukan pada tahun depan.
"Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas," ujarnya.