Temuan Ombudsman: Tiket Bus Mudik Lebaran Naik 100 persen

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 27 Mei 2024 | 18:47 WIB
Suasana mudik lebaran di Terminal Bus. (SinPo.id/Ashar)
Suasana mudik lebaran di Terminal Bus. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan harga tiket bus selama periode mudik Lebaran 2024, mengalami kenaikan hingga 100 persen atau dua kali lipat dari harga normal.

"Pada saat mudik Lebaran, harga tiket bus non ekonomi mengalami kenaikan yang signifikan hingga 100 persen," kata Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 27 Mei 2024. 

Hery mengatakan, penyebab naik dua kali lipat harga tiket bus, karena tidak adanya pengaturan tarif. Tarif batas atas yang diatur oleh pemerintah, hanya berlaku untuk kelas ekonomi. 

Dengan kecenderungan itu, ada keleluasaan dari Perusahaan Otobus (PO) yang mengatur harga selama periode mudik lebaran. Hasilnya, harga tiket bus naik hingga dua kali lipat.

"Tidak ada pengaturan tarif batas atas bus dengan kelas non ekonomi. Sehingga, naik turunnya harga tiket bus non ekonomi diserahkan kepada mekanisme pasar," kata dia.

Hery menyampaikan, bus kelas ekonomi cenderung beroperasi untuk jarak dekat. Sedangkan untuk jarak jauh seperti mudik Lebaran 2024, menggunakan bus kelas non ekonomi (bus bisnis ataupun eksekutif).

"Masyarakat lebih memilih bus kelas non ekonomi dibandingkan dengan bus kelas ekonomi," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI