SYL Kirim Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Biduan Nayunda Nabila Gunakan Duit Kementan

Laporan: david
Senin, 27 Mei 2024 | 15:53 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi eks Mentan SYL (SinPo.id/David)
Sidang kasus dugaan korupsi eks Mentan SYL (SinPo.id/David)

SinPo.id - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut pernah memberikan karangan bunga dan kue kepada penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah. Barang-barang itu dibeli pakai dana Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Hal itu diungkap Rininta Octarini selaku protokol Menteri Pertanian saat bersaksi dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK) mulanya bertanya, apakah Rininta pernah diminta membelikan barang-barang oleh SYL kepada orang lain selain keluarganya. Rininta membenarkan soal permintaan SYL itu.

"Coba saksi ingat, saksi kenal yang namanya Nayunda?" tanya jaksa KPK kepada Rininta.

"Tahu," jawab Rininta.

"Tahu, pernah diminta mengirim dalam bentuk barang, apakah karangan bunga, kue?" cecar jaksa lagi.

"Pernah," jawab Rininta.

"Siapa yang minta kirim?," tanya jaksa

"Pak Menteri (SYL)," jawab Rininta.

Rininta pun menjelaskan soal permintaan pembelian kue ulang tahun dan bunga oleh SYL. Di mana, permintaan itu ia teruskan ke bagian Rumah Tangga Pimpinan (RTP).

"Uangnya dari mana?," tanya jaksa.

"Saya mintakan ke RTP, rumah tangga pimpinan," jawab Rininta.

Kendati begitu, Rininta mengaku tidak mengingat secara pasti jumlah uang untuk membeli bunga dan kue tersebut. Dia juga mengaku tidak tahu apakah permintaan SYL itu dilaporkan lewat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atau tidak.

"Di-SPJ-kan atau tidak saya tidak tahu

Jaksa kemudian mendalami alasan pemberian bunga dan kue tersebut untuk apa. Rininta menyebut bahwa pemberian itu dalam rangka ulang tahun Nayunda.

"Ulang tahunnya siapa?" tanya jaksa.

"Nayunda," jawab dia.

Untuk diketahui, SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI