Berstatus Tersangka, Tiga Pencuri di Rumah Dinas Wali Kota Medan Tak Ditahan

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 27 Mei 2024 | 04:15 WIB
Ilustrasi pencurian (pixabay)
Ilustrasi pencurian (pixabay)

SinPo.id -  Sebanyak tiga tersangka pencurian di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution tidak ditahan. Aparat Polrestabes Medan memberikan penangguhan penahanan.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba.

Menurut dia penangguhan penahanan itu atas permohonan keluarga para tersangka. Lalu Polrestabes Medan mengabulkan permohonan.

"Kemarin sudah dilakukan penangguhan penahanan,  Karena keluarga dari tersangka mengajukan permohonan dan kita kabulkan," kata dia pada Minggu 26 Mei 2024

Aparat Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka di kasus pencurian rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution. Pencurian terungkap saat salah satu pegawai sekaligus pelapor mengecek stok sembako di gudang

"Kerugian dari pelapor ada beberapa item sembako, sehingga kalau kerugian dari pelapor lebih kurang Rp 3 juta-an," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba
Minggu 26 Mei 2024.

Menurut dia pelapor merasa janggal karena jumlah sembako berkurang. Pencurian itu dilakukan oleh juru masak hingga petugas Satpol PP.

"Di akhir bulan kemarin, tepatnya di tanggal 26 April sekira pukul 2 sore, pelapor dalam hal ini Muhammad Sorimuda Pane, tepatnya di rumah dinas Pak Wali Kota Medan melakukan pengecekan terhadap stok sembako yang ada di gudang, namun karena ada kecurigaan 'lo ini kenapa stok ini kok berkurang'," kata dia

Setelah merasa janggal, pelapor mengecek rekaman CCTV dan mendapatkan 2-3 orang yang mencurigakan. Hingga akhirnya, hal tersebut dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 15 Mei 2024. Dalam laporan tersebut, diketahui sejumlah sembako hilang dengan kerugian mencapai Rp 3 juta.

Selain mencuri sembako, para pelaku disebut mencuri sejumlah peralatan dapur. Namun dia tak merinci apa saja alat dapur yang dicuri tersebut.
sinpo

Komentar: