TINDAK PIDANA CURANMOR

Nekat, Pria di Malang Gasak Motor Milik Polisi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 26 Mei 2024 | 21:49 WIB
Konferensi pers kasus pencurian motor polisi di Polsek Lowokwaru (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus pencurian motor polisi di Polsek Lowokwaru (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polsek Lowokwaru, Malang Kota menangkap seorang pelaku curanmor berinisial AM (22). Aksi warga Pasuruan ini terbilang nekat, karena ia menggondol sepeda motor Honda Scoopy nopol AG-6965-YBN milik anggota Polisi di Kota Malang.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo menjelaskan, korban berinisial AGS (31) merupakan salah satu anggota Polsek Lowokwaru. Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 18 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB.

“Saat itu.AGS berkunjung ke rumah temannya di Jalan M.T Haryono Kota Malang, dan motornya diparkir di luar,” ujar Anton, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 26 Mei 2024.

Saat hendak pulang, kata Anton, AGS mendapati motornya sudah dibawa kabur pelaku. Kemudian ia meminta bantuan temannya untuk mencari pelaku.

Diketahui, tersangka membawa motor korban untuk dijual ke penadah yang berada di wilayah Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka terus dibuntuti hingga masuk Pasuruan. Masih di hari yang sama pukul 23.00 WIB, tersangka AM ditangkap,” kata dia.

Setelah itu, tersangka dibawa ke Polsek Lowokwaru untuk dilakukan penyelidikan. Dan hasilnya terungkap AM beraksi bersama temannya yang bernisial MN.

“Kedua pelaku berangkat dari Pasuruan ke Kota Malang. Awalnya, mengincar sepeda motor di parkiran minimarket, tetapi tidak menemukan sasaran,” kata Anton.

“Saat melintas di Jalan M.T Haryono, melihat ada motor AGS, lalu mencongkel menggunakan kunci T," sambungnya.

Dalam aksinya, kedua pelaku berbagi peran, AM menjadi joki motor curian dan MN eksekutornya. Keduanya sudah dua kali mencuri di wilayah Kota Malang.

“Harga motor saat dijual ke penadah, saya tidak tahu tapi AM mendapat Rp1,2 juta. Untuk yang kedua ini belum dapat bayaran, karena tertangkap,” jelasnya.

Kini polisi masih memburu MN dan seorang penadah motor curian pelaku. Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI