PEMBUNUHAN VINA CIREBON

Pembunuhan Vina, Pegi Perong Terancam Hukuman Mati

Laporan: Firdausi
Minggu, 26 Mei 2024 | 20:11 WIB
Konferensi Pers pengungkapan kasus Vina Cirebon (SinPo.id/ Dok.Humas Polda Jabar)
Konferensi Pers pengungkapan kasus Vina Cirebon (SinPo.id/ Dok.Humas Polda Jabar)

SinPo.id - Tersangka Pegi Setiawan alias Perong akhirnya dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman pidana hukuman mati terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Muhammad Rizky atau Eky. 

Pegi Perong, sapaan akrab pelaku pembunuhan Vina sempat buron selama 8 tahun. Kini Pegi mendekam di jeruji besi. 

"Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup. Paling lama 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu, 26 Mei 2024. 

Menurut Jules, dari hasil pendalaman Pegi merupakan dalang pembunuhan Vina Cirebon. Pegi juga adalah DPO tunggal yang selama 8 tahun diburu polisi. 

"Jadi DPO pembunuhan Vina satu orang (Pegi) bukan tiga orang," ujarnya. 

Selama pelariannya, kata Jules, Pegi juga menghilangkan identitas aslinya dengan berganti nama Robi Iriawan. Ini dilakukan pelaku untuk mengelabuhi polisi. 

"Sekitar bulan September 2016 sampai 2019 menyewan kamar kosan di Katapang Kabupaten Bandung dan mengaku bernama Robi Irawan," ujarnya. 

Diketahui, Polda Jawa Barat telah menangkap salah satu daftar pencarian orang (DPO) di kasus pembunuhan Vina Cirebon bernama Pegi Setiawan alias Perong. Pegi disebut-sebut sebagai otak pembunuhan Vina.  

Pegi ditangkap di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.25 WIB. Dari hasil pemeriksaan, ternyata Pegi bekerja sebagai kuli bangunan. sinpo

Komentar: