TNI JAGA KEJAGUNG

Kapuspen Sebut MoU Jadi Dasar POM TNI Jaga Kejagung

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 26 Mei 2024 | 19:55 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (SinPo.id/ Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (SinPo.id/ Kejagung)

SinPo.id - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar menjelaskan, penjagaan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dan beberapa pejabat Kejaksaan oleh polisi militer (POM), merupakan tindaklanjut dari MoU (memorandum of understanding) Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor NK/6/IV/2023/TNI tertanggal 6 April 2023. 

Menurut dia, hingga saat ini penjagaan lingkungan Kejagung oleh personel polisi militer, berjalan seperti biasa.

"Pelaksanaan pengamanan yang dilakukan normal seperti biasanya, tidak ada yang istimewa," kata Gumilar kepada wartawan, Minggu, 26 Mei 2024. 

Gumilar menjelaskan, kerja sama dalam MoU itu mencakup penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan, misalnya seperti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil), dan dukungan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. "Itu ada dalam Pasal 7," kata Nugraha.

Lagi pula, lanjut Gumilar, bantuan pengamanan itu sudah berjalan lama, setidaknya sejak Kejagung dan TNI meneken MoU pada 2023 lalu.

"Bantuan pengamanan sudah dilaksanakan jauh sebelumnya dalam rangka mendukung giat penegakan hukum, karena kita di sana ada Jampidmil," ujarnya.

Lebih lanjut, Kapuspen TNI menegaskan, bantuan pengamanan oleh POM tidak ada kaitannya dengan kasus tertentu yang tengah ramai saat ini.

"Tidak ada kaitannya dengan kasus yang ramai dibicarakan," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI